<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>CV &#8211; Konsultan Jakarta</title>
	<atom:link href="https://www.konsultanjakarta.com/tag/cv/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.konsultanjakarta.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Dec 2022 12:11:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.2.17</generator>
	<item>
		<title>Prosedur &#038; Persyaratan Mendirikan Perusahaan Terbatas Dipermudah di Wilayah Jakarta</title>
		<link>https://www.konsultanjakarta.com/prosedur-syarat-pendirian-perusahaan-terbatas-di-jakarta/</link>
				<comments>https://www.konsultanjakarta.com/prosedur-syarat-pendirian-perusahaan-terbatas-di-jakarta/#respond</comments>
				<pubDate>Sat, 09 Nov 2019 06:22:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[konsultan]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[CV]]></category>
		<category><![CDATA[PT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://www.konsultanjakarta.com/?p=3052</guid>
				<description><![CDATA[<p>Syarat pendirian perusahaan terbatas bisa dikatakan semakin mudah, hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 yang mengatur tentang percepatan dalam pengurusan<span class="excerpt-hellip"> […]</span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/prosedur-syarat-pendirian-perusahaan-terbatas-di-jakarta/">Prosedur &#038; Persyaratan Mendirikan Perusahaan Terbatas Dipermudah di Wilayah Jakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></description>
								<content:encoded><![CDATA[<p>Syarat pendirian perusahaan terbatas bisa dikatakan semakin mudah, hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 yang mengatur tentang percepatan dalam pengurusan izin usaha. Reformasi paling menonjol yaitu dorongan penerapan teknologi informasi berbasis online dalam proses pendirian usaha.</p>
<p><strong>Keuntungan mendirikan PT di wilayah DKI Jakarta</strong></p>
<p>Pemerintah DKI Jakarta memberikan respon yang baik dan melakukan beberapaterobosan baru untuk memudahkan masyarakat melengkapi syarat mendirikan CV. Hal ini terlihat dari penggunaan platform via online dan mulai mengganti proses pengajuan yang sebelumnya dilakukan secara manual. Pemohon akan dimudahkan oleh kebijakan berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Prosedur mendapatkan Akta PT</strong></li>
</ol>
<p>Sekitar pertengahan tahun 2018, penerbitan NPWP untuk Perseroan Terbatas (PT) sudah tidak lagi menggunakan proses manual. Setelah pengesahan SK dilakukan, NPWP akan langsung diterbitkan otomatis. Cara membuat CV perusahaan yang pertama ini berkaitan dengan pajak. Pemohon akan mendapatkan email pemberitahuan jika NPWP sudah selesai dibuat.</p>
<ol start="2">
<li><strong>Penggunaan virtual office</strong></li>
</ol>
<p><a href="https://www.konsultanjakarta.com/syarat-pembuatan-pt-perusahaan/"><strong>Cara mendirikan perseroan terbatas </strong></a>di Jakarta tidak berubah signifikan untuk penggunaan kantor virtual. Pemda DKI sudah memberikan lampu hijau kepada perusahaan baru untuk menyertakan Virtual Office sebagai alamat usaha yang merupakan dasar pengeluaran izin untuk membuka usaha.</p>
<p>Di wilayah Jakarta banyak konsultan yang bisa anda pilih untuk mengurus segala hal yang dibutuhkan dalam proses pendirian usaha.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Bidang usaha sesuai aturan KBLI</strong></li>
</ol>
<p>KBLI mengatur pengelompokan kegiatan di bidang ekonomi untuk mendapatkan konsep keseragaman, klasifikasi usaha dan definisi. KBLi setiap daerah termasuk wilayah Jakarta mengacu pada Perka BPS. Contohnya seperti penggunaan KBLI untuk dicantumkan dalam SIUP yang merupakan keputusan BPTSP No. 50 Tahun 2016.</p>
<ol start="4">
<li><strong>SKDP dihapuskan </strong></li>
</ol>
<p>DKI Jakarta sudah tidak lagi menggunakan peraturan penyertaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Tetapi masih ada persyaratan SKDP untuk membuat sebuah usaha perseroan terbatas baru apabila ingin mendapatkan NPWP. Tahapan SIUP juga memerlukan SKDP sebagai salah satu persyaratan.</p>
<p>Aturan tersebut akhirnya benar-benar diberlakukan memasuki tahun 2018, dimana SKDP tidak lagi menjadi syarat mutlak yang wajib dilampirkan. Perusahaan bisa menggantinya dengan mengisi sebuah Surat Pernyataan yang berisi tentang melakukan sebuah kegiatan usaha. Sistem SIUP juga tidak membutuhkan SKDP jika domisili masih dalam satu zonasi.</p>
<ol start="5">
<li><strong>BPJS Ketenagakerjaan </strong></li>
</ol>
<p><a href="https://www.konsultanjakarta.com/inilah-keuntungan-mendirikan-cv-yang-sebaiknya-diketahui-pebisnis/"><strong>Keuntungan mendirikan CV</strong></a> di Jakarta selanjutnya yaitu tidak ada syarat harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan lagi. Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan agar proses perizinan cepat disetujui.</p>
<p>Anda perlu <a href="https://www.konsultanjakarta.com/"><strong>jasa pembuatan PT</strong></a> yang handal di  area Jakarta agar lebih mudah dan cepat melewati semua prosedurnya. Ada kemungkinan beberapa persyaratan berubah sesuai kebijakan seperti BPJS yang dalam satu kesempatan wajib dipenuhi, tetapi di pengajuan waktu yang lain tidak harus dilampirkan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/prosedur-syarat-pendirian-perusahaan-terbatas-di-jakarta/">Prosedur &#038; Persyaratan Mendirikan Perusahaan Terbatas Dipermudah di Wilayah Jakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></content:encoded>
							<wfw:commentRss>https://www.konsultanjakarta.com/prosedur-syarat-pendirian-perusahaan-terbatas-di-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
							</item>
		<item>
		<title>Syarat Mendirikan CV yang Perlu Untuk Dipahami dan Dipelajari</title>
		<link>https://www.konsultanjakarta.com/syarat-mendirikan-cv-yang-perlu-untuk-dipahami-dan-dipelajari/</link>
				<comments>https://www.konsultanjakarta.com/syarat-mendirikan-cv-yang-perlu-untuk-dipahami-dan-dipelajari/#respond</comments>
				<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 14:59:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[konsultan]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[CV]]></category>
		<category><![CDATA[PT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://www.konsultanjakarta.com/?p=3049</guid>
				<description><![CDATA[<p>Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Tentu saja, sebagai badan usaha persekutuan, CV tidak bisa didirikan oleh satu orang, setidaknya<span class="excerpt-hellip"> […]</span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/syarat-mendirikan-cv-yang-perlu-untuk-dipahami-dan-dipelajari/">Syarat Mendirikan CV yang Perlu Untuk Dipahami dan Dipelajari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></description>
								<content:encoded><![CDATA[<p>Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Tentu saja, sebagai badan usaha persekutuan, CV tidak bisa didirikan oleh satu orang, setidaknya ada lebih dari 2 orang untuk dapat mendirikan Persekutuan Komanditer ini. Memang terdengar mirip persyaratan untuk mendirikan PT, tetapi perbedaan besar antara CV dan PT ada pada status badan hukumnya.Apabila Anda dan rekan persekutuan ingin mendirikan CV, sebaiknya penuhi beberapa syarat mendirikan CV berikut ini.</p>
<p><strong>Persyaratan Mendirikan CV</strong></p>
<p>Ada tiga syarat utama jika Anda ingin mendirikan CV.</p>
<ol>
<li><strong>CV didirikan oleh lebih dari satu orang</strong></li>
</ol>
<p>Seperti yang sudah diulas di awal bahwa untuk mendirikan CV memang harus minimal 2 orang, bisa lebih tetapi tidak boleh kurang. Kemudian dari pendiri tersebut nantinya akan ditentukan pihak mana yang menjadi persero aktif dan persero komanditer.</p>
<p>Persero aktif ini adalah pihak yang akan diberikan gelar direktur dan diserahi tanggung jawab tidak terbatas. Pihak ini merupakan penguasa sekaligus pengurus. Hal ini membuat perseroaktif dapat melakukan perjanjiandengan pihak ke tiga, melakukan tanda tangan kontrak, hingga melakukan tindakan atas nama CV yang bersangkutan.</p>
<p>Hal tersebut berbeda dengan persero komanditer yang memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu hanya sebagai penanam modal tanpa ikut berperan dalam kepengurusan dan kegiatan CV. Oleh sebab itu, sebaiknya baik pihak yang menjadi persero aktif dan persero komanditer harus melakukan kesepakatan di awal.</p>
<p>Baca juga : <a class="row-title" href="https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/" aria-label="“Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami” (Edit)">Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami</a></p>
<ol start="2">
<li><strong>Mendirikan CV dibentuk dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia</strong></li>
</ol>
<p>Setelah Anda dan persekutuan melakukan kesepakatan tentang beberapa hal sebelum mendirikan CV, Anda pun harus melangkah ke tahap berikutnya yaitu membuat akta notaris. Hal-hal yang perlu disiapkan dalam akta notaris antara lain adalah informasi mengenai namaCV, kedudukan masing-masing orang yang bersangkutan, maksud dan tujuan dibuatnya CV, masa berlaku, hingga pembentukan kas uang.</p>
<p>Jangan lupa juga untuk menyiapkan data diri Anda dan rekan Anda. Mulai dari nama lengkap, tempat tinggal, pekerjaan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu supaya tidak ribet, sebaiknya persiapkan terlebih dulu foto kopi KTP dan dokumen-dokumen penting lainnya.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Untuk legalitas, CV harus didaftarkan</strong></li>
</ol>
<p>Supaya CV Anda dapat didirikan, tentu saja harus didaftarkan secara legal. Pertama, urus dulu surat domisili perusahaan Anda. Setelah itu, urus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, melakukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri di wilayah CV Anda berkedudukan. Baru setelah itu, Anda harus mengurus izin usaha di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian urus Tanda Daftar Perusahaan ke Dinas Perdagangan.</p>
<p>Mengurus CV memang terlihat tidak mudah, tetapi hal tersebut sangat penting demi menjamin legalitas CV Anda. Apabila masih merasa kesulitan, ada baiknya menggunakan jasa konsultan supaya Anda lebih terarah.Konsultasi berbisnis sangat perlu terutama untuk para pemula, terlebih jika perusahaan Anda akan berdiri di kota besar seperti Jakarta.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/syarat-mendirikan-cv-yang-perlu-untuk-dipahami-dan-dipelajari/">Syarat Mendirikan CV yang Perlu Untuk Dipahami dan Dipelajari</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></content:encoded>
							<wfw:commentRss>https://www.konsultanjakarta.com/syarat-mendirikan-cv-yang-perlu-untuk-dipahami-dan-dipelajari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
							</item>
		<item>
		<title>Inilah Keuntungan Mendirikan CV yang Sebaiknya Diketahui Pebisnis</title>
		<link>https://www.konsultanjakarta.com/inilah-keuntungan-mendirikan-cv-yang-sebaiknya-diketahui-pebisnis/</link>
				<comments>https://www.konsultanjakarta.com/inilah-keuntungan-mendirikan-cv-yang-sebaiknya-diketahui-pebisnis/#respond</comments>
				<pubDate>Thu, 07 Nov 2019 14:43:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[konsultan]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[CV]]></category>
		<category><![CDATA[PT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://www.konsultanjakarta.com/?p=3039</guid>
				<description><![CDATA[<p>Seperti namanya, Persekutuan Komanditer(CV) merupakan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan tidak memiliki badan hukum seperti PT. Meskipun sama-sama badan usaha, dan<span class="excerpt-hellip"> […]</span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/inilah-keuntungan-mendirikan-cv-yang-sebaiknya-diketahui-pebisnis/">Inilah Keuntungan Mendirikan CV yang Sebaiknya Diketahui Pebisnis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></description>
								<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti namanya, Persekutuan Komanditer(CV) merupakan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan tidak memiliki badan hukum seperti PT. Meskipun sama-sama badan usaha, dan bahkan proses registrasinya hampir serupa, tetapi ada beberapa perbedaan yang membuat CV dan PT memiliki kelebihannya masing-masing. Meskipun sebagian besar pengusaha menyukai PT, tetapi ada pula yang lebih nyaman dengan CV. Hal tersebut karena ada beberapa keuntungan mendirikan CV yang kadang tidak dimiliki PT. Berikut ini <a href="https://www.alifandofla.com/">artikel informasi</a> tentang keuntungan CV yang sebaiknya Anda ketahui.</p>
<h2><strong>Keuntungan dalam Mendirikan CV yang Harus Anda Tahu</strong></h2>
<ol>
<li><strong>Dalam CV tidak ada Modal Minimal yang harus dibayarkan</strong></li>
</ol>
<p>Modal dalam mendirikan CV biasanya dapat diperoleh dari para pendiri sebagai persekutuan aktif atau pun para persekutuan pasif. Modal yang dapat dimasukkan tidak terpatok jumlah minimal karena tidak terikat badan hukum negara. Modal berapapun memungkinkan Anda untuk segera mendirikan CV. Hal ini tentu berbeda dengan PT, ada sejumlah uang, minimal Rp. 50 juta yang harus dimiliki jika ingin PT tercapai. Tidak heran jika CV lebih dijadikan pilihan para pengusaha dengan skala kecil.</p>
<p>Baca juga : <a class="row-title" href="https://www.konsultanjakarta.com/mendapatkan-surat-keterangan-domisili-usaha/" aria-label="“Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)” (Edit)">Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)</a></p>
<ol start="2">
<li><strong>CV memiliki sistem pengambilan keputusan lebih cepat</strong></li>
</ol>
<p>Birokrasi dalam PT biasanya lebih rumit daripada CV, dan hal itu pun berlaku untuk pengambilan keputusan. Untuk sebuah keputusan, ada Rapat Umum Pemegang Saham yang harus dilakukan. Namun, berbeda dengan CV, karena si pendiri yang menjadi pengambil keputusan utama, biasanya keputusan mendadak sekali pun bergantung pada pengurus CV. Rapat dapat dilakukan jika memang perlu, tetapi untuk menjalankan perusahaan biasanya pihak yang menjadi pengurus inilah yang diserahi kewajiban penuh. Bahkan para persekutuan pasif biasanya hanya menanamkan modal mereka tanpa memiliki kewajiban untuk mengurus secara langsung maupun terlibat dalam kepengurusan CV tersebut.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Pajak yang mudah dan tidak bertele-tele</strong></li>
</ol>
<p>Disebabkan bukan merupakan perusahaan dengan badan hukum, pajak untuk CV juga tidak serumit PT. Pajak yang dibayarkan hanya merupakan laba dari CV, laba akhir tahun pun hanya dikenai satu kali pajak. Bahkan laba yang diterima oleh pemilik CV, bukan digolongkan objek PPh. Inilah mengapa mengurus pajak CV juga biasanya lebih mudah.</p>
<p>Baca juga : <a class="row-title" href="https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/" aria-label="“Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami” (Edit)">Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami</a></p>
<p>Lalu, bagaimana dengan penamaan CV? Dulu, aturan nama perusahaan yang hanya membolehkan sebuah nama dipakai sebuah perusahaan, hanya diterapkan pada PT. Namun, sekarang jenis perusahaan seperti CV dan firma pun sudah mendapat kebijakan tersebut. Hal ini membuat Anda dapat memberi nama CV seunik mungkin tanpa takut akan disamai oleh perusahaan lain.</p>
<p>Kepengurusan CV dan firma pun sudah dapat dilakukan di OSS, sama seperti PT. Hal ini tentu memudahkan Anda dalam mendirikan CV. Apabila ada kendala dan keraguan, cobalah untuk berkonsultasi pada biro konsultan bisnis. Hal tersebut akan sangat membantu Anda dalam menjalankan bisnis ke depannya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/inilah-keuntungan-mendirikan-cv-yang-sebaiknya-diketahui-pebisnis/">Inilah Keuntungan Mendirikan CV yang Sebaiknya Diketahui Pebisnis</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></content:encoded>
							<wfw:commentRss>https://www.konsultanjakarta.com/inilah-keuntungan-mendirikan-cv-yang-sebaiknya-diketahui-pebisnis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
							</item>
		<item>
		<title>Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)</title>
		<link>https://www.konsultanjakarta.com/mendapatkan-surat-keterangan-domisili-usaha/</link>
				<comments>https://www.konsultanjakarta.com/mendapatkan-surat-keterangan-domisili-usaha/#respond</comments>
				<pubDate>Sat, 27 Apr 2019 20:52:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[konsultan]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[CV]]></category>
		<category><![CDATA[PT]]></category>
		<category><![CDATA[SKDU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://www.konsultanjakarta.com/?p=2879</guid>
				<description><![CDATA[<p>Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan domisili usaha (SKDU)? Mungkin bagi anda yang ber KTP di luar daerah ini menjadi salah satu peraturan untuk mendapakan izin usaha.<span class="excerpt-hellip"> […]</span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/mendapatkan-surat-keterangan-domisili-usaha/">Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></description>
								<content:encoded><![CDATA[
<p>Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan domisili usaha (SKDU)? Mungkin bagi anda yang ber KTP di luar daerah ini menjadi salah satu peraturan untuk mendapakan izin usaha.</p>



<p>Rere Konsultan akan membantu anda bagaimana untuk mendapatkan surat keterangan domisili tersebut dengan cara:</p>



<h3>Mengajukan Permohonan ke Kantor Kelurahan</h3>



<p>Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bisa didapatkan dari kantor kelurahan atau instansi setempat yang berada di wilayah domisili perusahaan Anda. Melalui Surat Keterangan Domisili Usaha ini, pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan legalitas bangunan gedung atau kantor Anda.</p>



<p>Untuk mendapatkan SKDU, Anda harus menyiapkan salinan – salinan akta perusahaan dan bukti kepemilikan gedung atau kantor. Apabila bangunan kantor merupakaan bangunan sewaan, instansi terkait akan meminta salinan perjanjian sewanya.</p>



<p>Sementara, jika bangunan adalah milik Anda, Anda wajib menyiapkan salinan sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).</p>



<p>Instansi – instansi di wilayah tertentu kadang juga meminta salinan bukti pembayaran PBB. Agar tidak menghambat proses pengurusan surat keterangan, sebaiknya Anda juga menyiapkan bukti bayar tersebut.</p>



<p>Pengajuan permohonan SKDU akan diproses selama kurang lebih 7 hari kerja.</p>



<p>Jika anda belum yakin untuk mengurus sendiri atau tidak punya waktu untuk mengurus,<br />Silahkan menghubungi <a href="https://www.konsultanjakarta.com/">Rere Konsultan Jasa Pembutan PT</a> CV dan Izin Usaha</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/mendapatkan-surat-keterangan-domisili-usaha/">Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></content:encoded>
							<wfw:commentRss>https://www.konsultanjakarta.com/mendapatkan-surat-keterangan-domisili-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
							</item>
	</channel>
</rss>
