Seperti namanya, Persekutuan Komanditer(CV) merupakan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang dan tidak memiliki badan hukum seperti PT. Meskipun sama-sama badan usaha, dan bahkan proses registrasinya hampir serupa, tetapi ada beberapa perbedaan yang membuat CV dan PT memiliki kelebihannya masing-masing. Meskipun sebagian besar pengusaha menyukai PT, tetapi ada pula yang lebih nyaman dengan CV. Hal tersebut karena ada beberapa keuntungan mendirikan CV yang kadang tidak dimiliki PT. Berikut ini artikel informasi tentang keuntungan CV yang sebaiknya Anda ketahui.
Modal dalam mendirikan CV biasanya dapat diperoleh dari para pendiri sebagai persekutuan aktif atau pun para persekutuan pasif. Modal yang dapat dimasukkan tidak terpatok jumlah minimal karena tidak terikat badan hukum negara. Modal berapapun memungkinkan Anda untuk segera mendirikan CV. Hal ini tentu berbeda dengan PT, ada sejumlah uang, minimal Rp. 50 juta yang harus dimiliki jika ingin PT tercapai. Tidak heran jika CV lebih dijadikan pilihan para pengusaha dengan skala kecil.
Baca juga : Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Birokrasi dalam PT biasanya lebih rumit daripada CV, dan hal itu pun berlaku untuk pengambilan keputusan. Untuk sebuah keputusan, ada Rapat Umum Pemegang Saham yang harus dilakukan. Namun, berbeda dengan CV, karena si pendiri yang menjadi pengambil keputusan utama, biasanya keputusan mendadak sekali pun bergantung pada pengurus CV. Rapat dapat dilakukan jika memang perlu, tetapi untuk menjalankan perusahaan biasanya pihak yang menjadi pengurus inilah yang diserahi kewajiban penuh. Bahkan para persekutuan pasif biasanya hanya menanamkan modal mereka tanpa memiliki kewajiban untuk mengurus secara langsung maupun terlibat dalam kepengurusan CV tersebut.
Disebabkan bukan merupakan perusahaan dengan badan hukum, pajak untuk CV juga tidak serumit PT. Pajak yang dibayarkan hanya merupakan laba dari CV, laba akhir tahun pun hanya dikenai satu kali pajak. Bahkan laba yang diterima oleh pemilik CV, bukan digolongkan objek PPh. Inilah mengapa mengurus pajak CV juga biasanya lebih mudah.
Baca juga : Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami
Lalu, bagaimana dengan penamaan CV? Dulu, aturan nama perusahaan yang hanya membolehkan sebuah nama dipakai sebuah perusahaan, hanya diterapkan pada PT. Namun, sekarang jenis perusahaan seperti CV dan firma pun sudah mendapat kebijakan tersebut. Hal ini membuat Anda dapat memberi nama CV seunik mungkin tanpa takut akan disamai oleh perusahaan lain.
Kepengurusan CV dan firma pun sudah dapat dilakukan di OSS, sama seperti PT. Hal ini tentu memudahkan Anda dalam mendirikan CV. Apabila ada kendala dan keraguan, cobalah untuk berkonsultasi pada biro konsultan bisnis. Hal tersebut akan sangat membantu Anda dalam menjalankan bisnis ke depannya.