

Persekutuan Komanditer atau CV merupakan badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Tentu saja, sebagai badan usaha persekutuan, CV tidak bisa didirikan oleh satu orang, setidaknya ada lebih dari 2 orang untuk dapat mendirikan Persekutuan Komanditer ini. Memang terdengar mirip persyaratan untuk mendirikan PT, tetapi perbedaan besar antara CV dan PT ada pada status badan hukumnya.Apabila Anda dan rekan persekutuan ingin mendirikan CV, sebaiknya penuhi beberapa syarat mendirikan CV berikut ini.
Persyaratan Mendirikan CV
Ada tiga syarat utama jika Anda ingin mendirikan CV.
Seperti yang sudah diulas di awal bahwa untuk mendirikan CV memang harus minimal 2 orang, bisa lebih tetapi tidak boleh kurang. Kemudian dari pendiri tersebut nantinya akan ditentukan pihak mana yang menjadi persero aktif dan persero komanditer.
Persero aktif ini adalah pihak yang akan diberikan gelar direktur dan diserahi tanggung jawab tidak terbatas. Pihak ini merupakan penguasa sekaligus pengurus. Hal ini membuat perseroaktif dapat melakukan perjanjiandengan pihak ke tiga, melakukan tanda tangan kontrak, hingga melakukan tindakan atas nama CV yang bersangkutan.
Hal tersebut berbeda dengan persero komanditer yang memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu hanya sebagai penanam modal tanpa ikut berperan dalam kepengurusan dan kegiatan CV. Oleh sebab itu, sebaiknya baik pihak yang menjadi persero aktif dan persero komanditer harus melakukan kesepakatan di awal.
Baca juga : Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami
Setelah Anda dan persekutuan melakukan kesepakatan tentang beberapa hal sebelum mendirikan CV, Anda pun harus melangkah ke tahap berikutnya yaitu membuat akta notaris. Hal-hal yang perlu disiapkan dalam akta notaris antara lain adalah informasi mengenai namaCV, kedudukan masing-masing orang yang bersangkutan, maksud dan tujuan dibuatnya CV, masa berlaku, hingga pembentukan kas uang.
Jangan lupa juga untuk menyiapkan data diri Anda dan rekan Anda. Mulai dari nama lengkap, tempat tinggal, pekerjaan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu supaya tidak ribet, sebaiknya persiapkan terlebih dulu foto kopi KTP dan dokumen-dokumen penting lainnya.
Supaya CV Anda dapat didirikan, tentu saja harus didaftarkan secara legal. Pertama, urus dulu surat domisili perusahaan Anda. Setelah itu, urus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian, melakukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri di wilayah CV Anda berkedudukan. Baru setelah itu, Anda harus mengurus izin usaha di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian urus Tanda Daftar Perusahaan ke Dinas Perdagangan.
Mengurus CV memang terlihat tidak mudah, tetapi hal tersebut sangat penting demi menjamin legalitas CV Anda. Apabila masih merasa kesulitan, ada baiknya menggunakan jasa konsultan supaya Anda lebih terarah.Konsultasi berbisnis sangat perlu terutama untuk para pemula, terlebih jika perusahaan Anda akan berdiri di kota besar seperti Jakarta.