Bagi anda yang sedang merencanakan untuk mendirikan perusahaan dengan badan hukum PT (Perseroan Terbatas) ada baiknya dipersiapkan apa saja peraturan dan syarat pembuatan PT untuk melancarkan semua proses dari awal hingga akhir.
Dengan memahami persyaratan dan apa saja yang bisa dikerjakan, anda bisa mulai mengurus perijinan dan legalitas perusahaan untuk mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Ada beberapa proses yang perlu anda penuhi hingga bisa berdirinya perusahaan atas Nama PT
Meskipun bisa dilakukan, kadangkala bagi orang yang sibuk dan belum begitu mengenal area pemerintahan dalam pengurusan perijinan pembuatan pt, biasanya meminta bantuan biro Jasa Pembuatan PT yang sudah punya pengalaman baik sehingga meminimalisir kesalahan, yang merupakan lini jasa dari Rere Konsultan Jakarta
1. Memepersiapkan Nama PT
Siapkan minimal 2 nama PT yang nantinya akan di daftarkan, minimal 3 suku kata dan tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan oleh Perusahaan lain
Peraturan Lengkap sudah ada di Peraturan Pemerintah Nomer 43 Tahun 2011 yang bisa anda cek selengkapnya di sini Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Terdiri dari Minimal 2 Orang Pengurus
Minimal mendaftarkan dua orang pengurus PT sebagai Direktur dan Komisaris. Direktur bertugas sehari-hari menjalankan perusahaan dan bertindak atas nama perusahaan, sementara Komisaris hanyalah penasehat perusahaan yang tidak berhak bertindak atas nama perusahaan. Bila ada lebih dari 1 Direktur, maka harus ada salah satu yang diangkat sebagai Direktur Utama, berlaku juga untuk Komisaris.
3. KTP, NPWP dan KK Pengurus
Bagi semua Pengurus harus mempunyai KTP, NPWP dan KK yang sesuai dengan domisili pendirian Perusahaan, jika anda mendirikan PT di Jakarta maka KTP Pengurus berasal dari Jakarta.
Namun ini bisa lebih dimudahkan ketika mungkin Pengurus mempunyai KTP yang berbeda domisili, namun biasanya pihak jasa pembuatan PT yang sudah berpengalaman membantu pengurusan.
4. Menentukan Bidang Usaha
Anda sebagai pendiri PT harus menetapkan maksud dan tujuan pendirian PT akan diatur dalam pasal 3 Akta Pendirian PT yang menjelaskan tentang kegiatan PT. Dijelaskan bahwa Anda dapat memilih jenis usaha apapun kecuali yang dilarang oleh Undang-Undang. Kemudian syaratnya harus ditulis dalam Akta Pendirian PT dan memiliki izin usaha.
5. Penetapan Permodalan
Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar). Terdiri dari 3 jenis PT yaitu
PT Kecil dengan penetapan modal minimal 50 Juta, PT Menengah dengan minimal modal 500 Juta, dan PT Besar dengan minimal modal 10 Milyar.
6. Mempunyai Kantor
Peraturan Pendirian PT Perusahaan mengharuskan mempunyai kantor yang tidak berada di pemukinan.
seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah perusahaan. Salah satunya adalah:
Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan tempat usaha. Lokasi pendirian PT tidak boleh berada di wilayah pemukiman warga.
Namun hal ini bisa juga dipermudah dengan cara menggunakan Virtual Office yang juga sangat sering kami bantu untuk mempermudah.
7. Kelengkapan Data Kantor
Jika sduah ada kantor maupun menggunakan Virtual Office maka perlu juga kelengkapan data kantor seperti Copy bukti pembayaran PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan, IMB (Ijin mendirikan Bangunan), dan juga menyertakan foto lengkap laur dalam.
Itulah adalah syarat pembuatan PT yang harus anda persiapkan, sebelum selanjutnya mengurus legalitas. Tahap selanjutnya adalah Proses Pengurusan Pendirian PT Perusahaan
Jika anda ingin lebih paham silahkan konsultasikan gratis ke Rere Konsultan
Telepon dan Whatsapp: 0812 8339 3093