
Di zaman sekarang, Indonesia sudah punya begitu banyak pelaku bisnis. Mulai dari bisnis kecil-kecilan hingga mereka yang sukses memiliki perusahaan besar. Terdapat beberapa pilihan perusahaan yang dapat dibangun sesuai dengan kebutuhan bisnis. Namun, bagaimana step by step membuat perusahaan secara umumnya?
Membuat Akte Perusahaan
Tentunya setiap perusahaan yang dibangun di Indonesia punya hukum yang berlaku, sehingga Anda harus membuat akte perusahaannya terlebih dahulu. Pastikan Anda melengkapi informasinya mulai dari nama perusahaan, bisnis apa yang Anda jalankan, nama pemilik modal, besar modal yang dimiliki mau pun yang disetor, sampai dengan pengurus perusahaannya.
Mendapat SK Domisili Usaha
Setelah akte perusahaan Anda selesai dibuat, selanjutnya Anda akan mendapatkan sebuah Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat tersebut bisa Anda dapatkan di kantor kelurahan mau pun di kantor kepala desa. Hanya saja, Anda perlu mengajukannya di daerah tempat Anda ingin membangun usaha. Dari surat tersebut juga, camat nantinya akan memberikan surat keterangan yang sama.
Namun, yang perlu Anda perhatikan adalah apakah tempat bisnis Anda merupakan milik sendiri atau sewa. Jika Anda menyewa tempatnya, maka Anda wajib menyertakan surat perjanjian sewa menyewa. Sedangkan Anda yang memiliki sendiri, wajib menyertakan sertifikat tanah mau pun IMB.

Mengurus NPWP Perusahaan
Mengurus NPWP perusahaan merupakan tahap selanjutnya bagaimana step by step membuat perusahaan pada umumnya. NPWP perusahaan wajib Anda miliki karena sebagai aturan yang mutlak. Agar dapat menerima NPWP tersebut, jangan lupa sertakan akte perusahaan serta SK domisili ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
Namun, beberapa KPP ada yang tidak membutuhkan kedua surat tersebut tapi perlu menyertakan Surat Keterangan Menteri yang mengesahkan akte pendirian perusahaan.
Mendapat Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan
Setelah mendapatkan NPWP perusahaan Anda, nantinya Anda akan mendapatkan sebuah Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan yang diberikan oleh Departemen HAM dan Hukum. Untuk mendapatkannya, Anda juga harus menyertakan surat akte perusahaan serta SK domisili.
Mengurus SIUP
Setiap pelaku usaha yang ingin membangun perusahaannya juga perlu mengurus SIUP atau Surat Izin usaha Perdagangan. Surat tersebut wajib Anda dapatkan agar perusahaan bisnis Anda dapat berjalan.
Mengurus TDP
Selain SIUP, Anda juga harus mengurus TDP atau Tanda Daftar Perusahaan. Biasanya, TDP baru bisa dilakukan jika Anda selesai mengurus SIUP. Namun, untuk Pemda tertentu, Anda dapat mengurus keduanya sekaligus, bahkan ada yang bisa dilakukan secara online.
Bagaimana step by step membuat perusahaan di atas tentunya sudah cukup jelas untuk Anda yang ingin membangun perusahaan sendiri. Meskipun caranya yang mudah, jangan lupa Anda lengkapi terlebih dahulu semua persyaratan dokumennya agar Anda tidak mengalami kendala saat mengajukannya.
Ingin kam bantu untuk jasa pembuatan pt atau perusahaan? WhatsApp Kami!