

Anda yang terjun ke bidang bisnis, tentunya harus mengenal berbagai istilah penting agar Anda tidak mengalami kesulitan dalam menjalani kegiatan usaha. Dari banyaknya istilah bisnis, penting Anda ketahui untuk mengetahui apa itu PMA yang berhubungan dengan legalitas. Mungkin sebagian orang masih kurang paham dengan istilah tersebut. Tapi, jangan khawatir, di sini akan dijelaskan apa itu PMA sekaligus cara mengurus izinnya.
Apa Itu PMA?
PMA atau Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan menanam modal yang tujuannya untuk kegiatan usaha di Indonesia yang penanam modalnya berasal dari pelaku bisnis asing atau yang berada di luar negara Indonesia. Penanaman modal yang dilakukan dapat dilakukan sepenuhnya atau pun patungan dengan pelaku usaha dari dalam negeri.
Baca juga: Beberapa Lokasi Strategis untuk Memulai Bisnis di Jakarta
PMA yang dilakukan oleh PT atau Perseroan Terbatas memiliki perbedaan dengan PT lainnya. Pada PT PMA, orang bernegara asing atau pun badan hukum dari luar Indonesia bisa tetap mendirikan PT PMA di dalam negeri. Meskipun begitu, PT PMA masih tetap harus membutuhkan pelaku bisnis dari dalam negeri mau pun badan hukumnya.
Cara Mengurus Izin PMA
Setelah singkat dibahas mengenai apa itu PMA yang berhubungan dengan legalitas, tidak ada salahnya Anda juga mengetahui bagaimana cara mengurus perizinannya. Berikut tahap-tahap yang benar dalam mengurus legalitas PMA.
Di tahap pertama ini, Anda perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu ke pihak BPKM. Selain pengajuan permohonan untuk penanaman modal asing, Anda juga dapat mengurus langsung izin prinsip.
Sediakan kelengkapan data dari investor yang ingin melakukan PMA. Mulai dari bisnis yang dilakukan, modal yang akan diberikan, rencana produksi, jumlah pekerja serta nama orang yang memegang saham dari perusahaan PMA yang diajukan.
Setelah permohonannya diterima, nantinya BKPM juga akan mengeluarkan IP atau Izin Prinsip yang fungsinya untuk menjabarkan permohonan rencana penanaman modal asing Anda.
Baca juga : Beginilah Cara Memilih Jasa Pembuatan PT Jakarta Profesional
Di tahap ini, Anda perlu melengkapi berbagai macam dokumen penting yang dibutuhkan, fasilitas, sarana mau pun pra sarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana PMA. Tidak hanya itu, mulai dari menyewa atau membangun kantor, pembuatan PT PMA, mengurus SK domisili usaha, NPWP, dan masih banyak lagi lainnya yang berurusan dengan dokumen-dokumen legalitas Anda lakukan juga pada tahap ini.
Jika semua dokumen yang sudah Anda urus di tahap kedua siap, Anda dapat melakukan ke tahap ini yang di mana Anda bisa mengurus IUT atau Izin Usaha Tetap. Nantinya semua dokumen-dokumen yang sebelumnya diurus akan diberikan ke pihak BKPM. Kalau pihak mereka sudah menyetujuinya, maka akan dikeluarkan IUT.
Untuk orang awam mungkin istilah PMA masih asing. Tapi, dengan membaca penjelasan mengenai apa itu PMA yang berhubungan dengan legalitas seperti yang sudah diulas di atas, pastinya sudah membuat Anda semakin mengerti.