

Sebagai calon investor atau Anda yang bekerja sebagai pengusaha, tentunya Anda harus mengenal berbagai macam istilah penting dalam dunia bisnis. Salah satu istilah yang wajib Anda ketahui yaitu RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Untuk orang yang terjun ke dunia bisnis, istilah tersebut pastinya tidak asing lagi. Namun, jika Anda termasuk orang yang masih asing dengan istilah RUSP, berikut penjelasan singkat RUPS : pengertian singkat.
Mengenal RUPS dan Mekanismenya
RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan sebuah forum atau bagian dari perseroan yang di mana orang-orang yang memegang saham punya wewenang secara eksklusif untuk mendapatkan informasi tentang perusahaan yang mereka investasikan dari komisaris mau pun direksi. Tidak hanya itu, mereka juga punya hak mengambil keputusan dalam rapat umum tersebut.
Sebelum diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham, pemegang saham yang sudah punya hak suara akan meminta rapat dibuat dan membuat agendanya untuk diberikan ke direksi. Agenda tersebut berisikan pembahasan apa yang akan dijelaskan pada rapat. Tujuannya agar tidak membahas apa pun selain yang sudah masuk dalam agenda.
Jika direksi sudah menerima permintaan RUPS, direksi nantinya akan memanggil semua pemegang saham dalam kurun waktu 15 hari sejak surat permintaannya diterima. Kalau pemegang saham yang hadir sudah mencapai setengahnya, RUPS baru bisa dilakukan.
Kalau di Indonesia, perusahaan yang ingin melakukan RUPS wajib dilaksanakan di kantor pusat perseroan. Berbeda jika ada hal-hal yang tidak memungkinkan rapat dilakukan, maka dapat dilakukan melalui online, seperti video conference call.
Hal-hal yang Dibahas dalam RUPS
Setelah memahami Rapat Umum Pemegang Saham : pengertian singkat dari penjelasan di atas, Anda juga perlu mengetahui hal-hal apa saja yang dibahas dalam rapat tersebut. Terdapat 2 rapat yang diselenggarakan RUPS, yaitu Tahunan dan Luar Biasa.
Baca juga : Mengapa Harus Memakai Jasa Pembuatan PT Di Konsultanjakarta.com? Simak Ulasannya
RUPS Tahunan adalah rapat yang wajib dilakukan oleh direksi. Jika tahun buku perseroannya sudah selesai, maka direksi wajib menyelenggarakan rapat tersebut, setidaknya minimal 6 bulan berakhirnya buku perseroannya.
RUPS Luar Biasa merupakan rapat yang bisa dilakukan kapan pun yang dapat disesuaikan dengan permintaan pemegang saham mau pun kebutuhan perusahaan. Biasanya rapat Luar Biasa dilakukan kalau perusahaan sedang mengalami masalah atau situasi terdesak, sehingga direksi harus cepat mengambil keputusan pada saat itu juga.
Cara Pengambilan Keputusan pada RUPS
Untuk masalah pengambilan keputusan, rapat yang satu ini dilakukan secara musyawarah. Namun, kalau cara tersebut tidak berhasil, maka dilakukan pengambilan keputusan secara hitung suara. Semua yang hadir harus menyetujui keputusan apa pun itu jika hasil suaranya lebih banyak dari setengah total suara. Dari pembahasan di atas, pastinya Anda sudah mulai memahami Rapat Umum Pemegang Saham dan bagaimana mekanisme yang berjalan. Tentunya hal ini perlu Anda ketahui, terlebih jika Anda merupakan salah satu pemegang saham atau pengusaha