

Bagi orang-orang yang ingin membangun perusahaan, tentunya dibutuhkan yang namanya akta. Akta dibuat sebagai tahap awal dalam proses legalitas. Apa pun badan usaha yang ingin Anda bentuk, tanpa adanya akta, berarti kegiatan bisnis Anda tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Maka dari itulah, Anda harus membuat terlebih dahulu akta notaris untuk pendirian perusahaan.
Akta perusahaan yang sudah disahkan merupakan persyaratan yang paling mendasar agar bisa melanjutkan ke proses berikutnya, yaitu pembuatan NPWP atau pun SKDP. Di dalam akta tersebut berisikan berbagai informasi tentang perusahaan yang akan Anda dirikan, seperti nama beserta alamat perusahaan, orang yang mengurus dan memegang saham, modal perusahaan, bahkan sistem pengelolaan yang akan dilakukan pada perusahaannya.
Siapa yang Membuat Akta Perusahaan?
Tidak sembarang orang yang dapat membuat akta perusahaan. Perlu Anda ketahui, pembuatan akta notaris untuk pendirian perusahaan hanya dapat dibuat sekaligus disahkan oleh pihak notaris saja. Sesuai dengan aturan UU no. 30 Tahun 2004 Pasal 1, notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang membuat akta serta memiliki wewenang sesuai dengan aturan Undang-undang Jabatan Notaris.
Informasi Apa Saja Di dalam Akta Perusahaan?
Apa saja sih yang ada di dalam akta notaris untuk pendirian perusahaan? Berikut informasi-informasi yang ada di dalam akta perusahaan.
Di dalam akta perusahaan terdapat nama serta tempat kedudukan perusahaan. Tentu saja yang tercantum merupakan nama dan tempat yang benar-benar resmi.
Baca juga : Beginilah Cara Memilih Jasa Pembuatan PT Jakarta Profesional
Selain nama dan tempat kedudukan perusahaannya, di dalamnya juga tercantum jelas apa maksud, tujuan, serta kegiatan usaha yang akan dilakukan. Informasi ini sangat penting karena informasi ini juga menjadi syarat agar bisa melanjutkan ke proses pengurusan izin berikutnya, seperti SIUP dan sebagainya.
Tidak terkecuali juga informasi akta notaris untuk pendirian perusahaan harus mencantumkan modal dan saham perusahaan. Mulai dari jumlah modal awal, berapa modal yang disetor, nominal per lembar sahamnya, serta siapa saja yang memegang sahamnya sekaligus berapa persentase kepemilikan saham mereka. Saham yang dicantumkan harus berupa jumlah mau pun presentase.
RUPS merupakan Rapat Umum Pemegang Saham. Sistem rapat tersebut juga harus dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Informasi RUPS yang jelas harus memasukkan bagaimana sistem yang akan digunakan ke depannya.
Di dalam akta perusahaan juga dijelaskan secara rinci bagaimana pengurusan perusahaan yang Anda bangun. Mulai dari pengurusan tentang direktur dan komisaris, wewenang dan tugas direktur serta komisaris, sistem rapat komisaris mau pun direktur, berapa lama pengangkatan direktur dan komisaris, sampai bagaimana proses pengunduran dirinya.
Baca juga : Mengenal Siapa Konsultanjakarta.com dan apa kelebihan Yang Dimiliki
Tentu saja untuk membuat akta notaris untuk pendirian perusahaan, Anda perlu melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan. Jika semuanya sudah lengkap, maka Anda dapat melakukan proses-proses selanjutnya. Pastikan Anda melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pengerjaannya dapat berjalan lancar dan tidak terlalu lama.