

Sebelum berniat urus SIUP, tentu Anda sudah mencari tahu apa itu SIUP. SIUP yang merupakan kependekan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan ini begitu banyak dicari oleh para pengusaha. Mereka yang berperan sebagai pelaku usaha sudah pasti harus memiliki surat ini. Selain berbadan hukum yang sah di mata hukum alias legal, Anda akan mendapatkan banyak manfaat dengan memiliki surat ini.
Saat Anda yakin usaha Anda sudah bisa berkembang lebih jauh atau bahkan ke negara tetangga, Anda harus memiliki ijin ini. Artinya, SIUP menjadi syarat utama dalam perkembangan bisnis Anda. terlebih lagi jika Anda ingin mengikuti sebuah tender atau lelang, Anda butuh SIUP. Jika Anda belum memilikinya dan berencana untuk mengurusnya, lengkapi beberapa persyaratannya. Dalam pembuatannya, SIUP tergantung dari jenis usaha yang Anda dirikan.
Baca Juga : Ini Dia Modal dan Jenis PT yang Jarang Diketahui
Dalam hal ini, pengusaha atau pemilik usaha diharuskan untuk mendatangi sendiri ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan tempat bisnis dijalankan. Jangan lupa untuk menyiapkan materai 6000 untuk pengesahan tandan tangan Anda. Anda juga bisa melengkapi dokumen lainnya yaitu gambar denah lokasi. Tentunya biaya urus SIUP akan berbeda di setiap daerahnya.
Namun jika Anda termasuk orang yang sibuk dan tidak bisa datang langsung, pemerintah menyiapkan portal online yang bisa diakses di mana saja. Masuk ke laman BPTSP DKI Jakarta dan Anda bisa langsung membuat akun menggunakan email perusahaan. Setelahnya, lakukan verifikasi ke PTSP terdekat agar bisa segera diaktifkan. Tentunya ini hanya bisa berlaku di wilayah Jakarta saja.
Jika sudah diaktifkan, Anda akan diminta untuk mengupload beberapa dokumen yang diperlukan dalam waktu 1 jam. Nantinya Anda akan mendapat konfirmasi waktu pengambilan SIUP yang sudah jadi. Perlu dicatat, walaupun sudah dilakukan online, Anda tetap harus mengambil SIUP secara langsung.