Saat merintis sebuah perusahaan, tentunya Anda berkeinginan untuk membuatnya menjadi perusahaan yang berbadan hukum alias membentuk PT atau Perseroan Terbatas. Jika begini, artinya perusahaan akan sah di mata hukum. Selain itu, nama perusahaan Anda hanya satu yaitu dimiliki oleh bisnis Anda sendiri. Namun untuk mendirikan sebuah perusahaan, tidak sedikit modal yang harus dikeluarkan. Lalu darimana biasanya kucuran modal ini bisa didapatkan?
Pada dasarnya, kumpulan dana yang bersifat modal ini terbagi menjadi 3. Simak penjelasannya berikut ini.
Modal dasar ini adalah kumpulan modal yang dimiliki sebuah perusahaan. Di sini, perusahaan Anda bisa terlihat termasuk ke dalam kelas yang seperti apa. Apakah kelas besar, ataukan menengah atau kecil. Ini artinya nilai perusahaan ada pada jumlah modal dasar yang dimiliki.
Ingat bahwa mendirikan PT harus terdiri minimal dari 2 orang. Pada modal ini, artinya beberapa pemilik perusahaan bisa menentukan besaran modal yang ingin ditanam. Tercantum pada pasal 33 terkait UUPT, jumlah minimal modal yang ditanam adalah 25% dari modal dasar perusahaan.
Baca Juga : Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami
Pada jenis model yang ini, sama seperti modal yang ditempatkan yaitu minimal 25% dari modal dasar. Sumber dana pada modal perusahaan ini menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham.
Bukan hanya modal saja yang harus diketahui, sebagai calon CEO yang memiliki perusahaan sendiri, ada baiknya Anda mengetahui juga hal lainnya. Salah satunya adalah jenis PT agar Anda tidak salah paham hanya dengan PT atau Perseroan Terbatas saja. PT terbagi menjadi 3, yaitu;
Dari namanya saja kita sudah bisa menebak bukan? PT Tertutup yang artinya para pemegang saham terdiri dari orang-orang tertentu. Mereka terdiri dari beberapa orang yang sudah saling mengenal. Contohnya adalah perusahaan yang didirikan oleh satu keluarga atau biasa disebut perusahaan keluarga.
Pada UU No 8 tahun 1995 yang mengatur tentang Pasar Modal atau pada UUPM Pasal 1 ayat 22, dinyatakan bahwa sebuah perusahaan dikatakan perseoran publik apabila saham perusahaan dimiliki sekurang-kurangnya 300 orang dan masing-masing menanam saham minimal 3 juta. Untuk modal sendiri ditentukan berdasarkan peraturan yang telah dibuat.
Ini berarti perusahaan menawarkan atau menjual sahamnya secara terbuka kepada masyarakat melalui Bursa Efek. Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Izin Usaha Anda Perlu 3 Dokumen Penting Ini
Sangat penting mengetahui beberapa hal dasar sebelum mendirikan sebuah PT. Mulai dari modal sampai jenis PT itu sendiri, memang harus dipahami. Pastikan Anda paham sehingga akan mudah jalan Anda menjadi pemilik perusahaan.