<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jenis pt &#8211; Konsultan Jakarta</title>
	<atom:link href="https://www.konsultanjakarta.com/tag/jenis-pt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.konsultanjakarta.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Oct 2019 07:48:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.2.6</generator>
	<item>
		<title>Ini Dia Modal dan Jenis PT yang Jarang Diketahui</title>
		<link>https://www.konsultanjakarta.com/ini-dia-model-dan-jenis-pt-yang-jarang-diketahui-konsultan-jakarta/</link>
				<comments>https://www.konsultanjakarta.com/ini-dia-model-dan-jenis-pt-yang-jarang-diketahui-konsultan-jakarta/#respond</comments>
				<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 06:27:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin Artikel]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[jenis pt]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://www.konsultanjakarta.com/?p=3013</guid>
				<description><![CDATA[<p>Saat merintis sebuah perusahaan, tentunya Anda berkeinginan untuk membuatnya menjadi perusahaan yang berbadan hukum alias membentuk PT atau Perseroan Terbatas. Jika begini, artinya perusahaan akan sah<span class="excerpt-hellip"> […]</span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/ini-dia-model-dan-jenis-pt-yang-jarang-diketahui-konsultan-jakarta/">Ini Dia Modal dan Jenis PT yang Jarang Diketahui</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></description>
								<content:encoded><![CDATA[
<p>Saat
merintis sebuah perusahaan, tentunya Anda berkeinginan untuk membuatnya menjadi
perusahaan yang berbadan hukum alias membentuk PT atau Perseroan Terbatas. Jika
begini, artinya perusahaan akan sah di mata hukum. Selain itu, nama perusahaan
Anda hanya satu yaitu dimiliki oleh bisnis Anda sendiri. Namun untuk mendirikan
sebuah perusahaan, tidak sedikit modal yang harus dikeluarkan. Lalu darimana biasanya
kucuran modal ini bisa didapatkan?</p>



<p>Pada
dasarnya, kumpulan dana yang bersifat modal ini terbagi menjadi 3. Simak
penjelasannya berikut ini.</p>



<ol><li>Modal dasar</li></ol>



<p>Modal dasar ini adalah kumpulan modal yang dimiliki sebuah perusahaan.
Di sini, perusahaan Anda bisa terlihat termasuk ke dalam kelas yang seperti
apa. Apakah kelas besar, ataukan menengah atau kecil. Ini artinya nilai
perusahaan ada pada jumlah modal dasar yang dimiliki.</p>



<ul><li>Modal yang ditempatkan</li></ul>



<p>Ingat bahwa mendirikan PT harus terdiri minimal dari 2 orang. Pada modal ini, artinya beberapa pemilik perusahaan bisa menentukan besaran modal yang ingin ditanam. Tercantum pada pasal 33 terkait UUPT, jumlah minimal modal yang ditanam adalah 25% dari modal dasar perusahaan.</p>



<p>Baca Juga : <a href="https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/">Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami</a></p>



<ul><li>Modal yang disetorkan</li></ul>



<p>Pada jenis model yang ini, sama seperti modal yang ditempatkan yaitu
minimal 25% dari modal dasar. Sumber dana pada modal perusahaan ini menunjukkan
jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham.</p>



<p>Bukan
hanya modal saja yang harus diketahui, sebagai calon CEO yang memiliki perusahaan
sendiri, ada baiknya Anda mengetahui juga hal lainnya. Salah satunya adalah
jenis PT agar Anda tidak salah paham hanya dengan PT atau Perseroan Terbatas
saja. PT terbagi menjadi 3, yaitu;</p>



<ol><li>Perseroan Terbatas Tertutup</li></ol>



<p>Dari namanya saja kita sudah bisa menebak bukan? PT Tertutup yang
artinya para pemegang saham terdiri dari orang-orang tertentu. Mereka terdiri
dari beberapa orang yang sudah saling mengenal. Contohnya adalah perusahaan
yang didirikan oleh satu keluarga atau biasa disebut perusahaan keluarga.</p>



<ul><li>Perseroan Terbatas Publik</li></ul>



<p>Pada UU No 8 tahun 1995 yang mengatur tentang Pasar Modal atau pada
UUPM Pasal 1 ayat 22, dinyatakan bahwa sebuah perusahaan dikatakan perseoran
publik apabila saham perusahaan dimiliki sekurang-kurangnya 300 orang dan
masing-masing menanam saham minimal 3 juta. Untuk modal sendiri ditentukan
berdasarkan peraturan yang telah dibuat.</p>



<ul><li>Perseroan Terbatas Terbuka</li></ul>



<p>Ini berarti perusahaan menawarkan atau menjual sahamnya secara terbuka kepada masyarakat melalui Bursa Efek. Tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. </p>



<p>Baca Juga : <a href="https://www.konsultanjakarta.com/izin-usaha-anda-perlu-3-dokumen-penting-ini/">Izin Usaha Anda Perlu 3 Dokumen Penting Ini</a></p>



<p>Sangat
penting mengetahui beberapa hal dasar sebelum mendirikan sebuah PT. Mulai dari
modal sampai jenis PT itu sendiri, memang harus dipahami. Pastikan Anda paham
sehingga akan mudah jalan Anda menjadi pemilik perusahaan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/ini-dia-model-dan-jenis-pt-yang-jarang-diketahui-konsultan-jakarta/">Ini Dia Modal dan Jenis PT yang Jarang Diketahui</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></content:encoded>
							<wfw:commentRss>https://www.konsultanjakarta.com/ini-dia-model-dan-jenis-pt-yang-jarang-diketahui-konsultan-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
							</item>
	</channel>
</rss>
