

Perbedaan PT CV dan badan usaha ternyata belum banyak diketahui oleh banyak masyarakat. Hal ini padahal sangat penting untuk anda yang ingin melakukan pengembangan bisnis anda agar lebih luas. Jika anda mempunyai bisnis maka anda bisa membuat PT, CV maupun badan usaha lainnya. Hal ini tidak lain karena ini akan memberikan banyak keuntungan bagi anda.
Hal ini bukan tanpa alasan karena apabila anda mendirikan PT, CV atau badan usaha lainnya maka anda akan semakin mudah dalam menjalankan bisnis anda seperti anda bisa memperoleh kepercayaan dari para customer hingga anda bisa mendapatkan modal dalam jumlah yang besar dengan cukup mudah. Kendati demikian, apakah anda sudah mengetahui perbedaan PT, CV dan badan usaha ?
Perbedaan PT, CV dan badan usaha
Sebelum membahas pada perbedaan, anda harus mengetahui apabila badan usaha ini merupakan kesatuan yuridis atau hukum dan ekonomi yang menggunakan modal maupun tenaga kerja untuk mendapatkan tujuan laba serta keuntungan. Disebutkan yuridis karena badan usaha ini biasanya sudah memiliki hukum.
Baca juga : Bikin SIUP? Pahami 3 Fungsi dan Manfaatnya Dulu
Badan usaha ini pun juga mempunyai beberapa jenis diantaranya adalah PT dan CV itu sendiri. Untuk itulah, sampai disini anda sudah jelas bukan apabila badan usaha ini bisa diartikan sebagai suatu lembaga dimana didalamnya terdapat kegiatan PT dan CV tersebut. Untuk lebih jelasnya, anda bisa langsung menyimak perbedaan antara PT dan CV dibawah ini
Untuk PT sendiri bentuk perusahaannya harus sesuai dengan peraturan yang tertulis pada UU nomor 40 tahun 2007 dimana mengenai perseroan terbatas. Bentuk perusahaan ini paling banyak digunakan di Indonesia. sedangkan untuk CV, bukanlah usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya.
Untuk ketentuan pendiriannya, PT harus didirikan oleh minimal 2 orang dimana keduanya adalah warga Negara Indonesia. tetapi dalam aturan penanaman modal asing, WNA juga diperbolehkan untuk mendirikan. Sedangkan CV tidak memungkinkan WNA untuk mendirikannya di Indonesia. sama seperti PT, pendiriannya minimal harus ada 2 orang.
Baca juga : Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Dalam pemakaian nama perusahaan PT, sudah diatur pada pasal 16 UU no 40 tahun 2007 dimana nama perseroan harus didahulukan dengan frasa perseroan terbatas atau PT. Nama PT ini pun juga tidak boleh sama. Sedangkan untuk CV, tidak ada peraturan khusus yang membahas mengenai penamaan.
Perseroan terbatas harus mempunyai modal minimal 50 juta. Dari modal itulah sebesar 25 persen harus ditempatkan atau disetor kepada pendiri perseroan tersebut. Sedangkan untuk CV, tidak ada aturan khusus mengenai jumlah modal yang harus dikeluarkan. Hal ini tidak lain karena tidak adanya kepemilikan saham didalamnya.
Demikian beberapa perbedaan PT CV dan badan usaha yang perlu anda ketahui. Dengan mengetahui perbedaan itulah maka anda bisa membangun jenis perusahaan sesuai dengan kebutuhan yang anda miliki.