<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perbedaan cv dan pt &#8211; Konsultan Jakarta</title>
	<atom:link href="https://www.konsultanjakarta.com/tag/perbedaan-cv-dan-pt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.konsultanjakarta.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Sep 2019 05:01:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.2.6</generator>
	<item>
		<title>Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami</title>
		<link>https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/</link>
				<comments>https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/#respond</comments>
				<pubDate>Fri, 09 Aug 2019 06:22:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin Artikel]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[badan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[perbedaan cv dan pt]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://www.konsultanjakarta.com/?p=2978</guid>
				<description><![CDATA[<p>Semakin banyak lulusan baru bermunculan, semakin banyak pula para lulusan yang mencari pekerjaan. Walaupun rasanya sulit, mencari pekerjaan justru menjadi hal yang sangat megesankan. Saat harus<span class="excerpt-hellip"> […]</span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/">Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></description>
								<content:encoded><![CDATA[
<p>Semakin banyak lulusan baru bermunculan, semakin banyak pula para lulusan yang mencari pekerjaan. Walaupun rasanya sulit, mencari pekerjaan justru menjadi hal yang sangat megesankan. Saat harus bersabar mendapat pekerjaan impian sampai timbul pemikiran untuk memulai usaha sendiri. Memiliki usaha atau bisnis sendiri memang menjadi impian bagi sebagian besar millennial zaman sekarang. Namun, sebelum Anda mulai berbisnis, penting untuk Anda mengetahui perbedaan CV dan PT.</p>



<p>Anda pasti
pernah mendengar kedua istilah ini, CV dan PT. Sama – sama digunakan untuk
sebuah perusahaan, CV dan PT ini nyatanya berbeda. Ini dia beda keduanya yang
sangat jelas.</p>



<p><strong>Istilah dan makna</strong></p>



<p>CV merupakan kependekan dari Commanditaire Vennotschap. Pada dasarnya CV didirikan oleh dua orang atau mungkin lebih. Jenis badan usaha ini memiliki ketentuan di mana 1 orang sebagai pemilik modal dan 1 orang lainnya yang menjalankan usaha. Saat Anda mendirikan sebuah CV bersama teman, tidak ada aturan khusus untuk nama badan usaha milik Anda  bahkan nama CV boleh sama dengan nama CV lainnya yang sudah terdafatar di badan hukum.</p>



<p>Baca juga :  <a href="https://www.konsultanjakarta.com/apa-saja-tugas-jasa-pembuatan-pt-pada-umumnya/">Apa Saja Peran Jasa Pembuatan PT untuk Membantu Anda</a> </p>



<p>Sedangkan pada
PT atau Perseroan Terbatas dibentuk oleh sekelompok orang dengan perjanjian
menanam modal bersama. Perjanjian modal ini dibentuk dalam persentase saham
oleh masing – masing pihak. Lain halnya dengan CV, Perseroan Terbatas justru
memberi aturan kalau nama tidak boleh sama dengan nama PT lain yang sudah
terdaftar. Ini jelas membuktikan adanya perbedaan dasar dari keduanya. PT merupakan
badan usaha yang memiliki badan hokum sedangkan CV tidak.</p>



<p><strong>Pendiri dan aturannya</strong></p>



<p>Jika Anda sudah
yakin untuk mendirikan suatu bisnis atau badan usaha, hal inilah yang menjadi
salah satu dari sekian hal yang harus diperhatikan. Umumnya jika usaha Anda
berupa UKM atau Usaha Kecil Menengah, Anda cukup membuat CV. Dalam aturan hokum,
Commanditaire Vennotschap harus dibentuk dari warga Negara Indonesia. Badan
usaha yang tidak berbadan hokum ini, bahkan memiliki proses perijinan yang
lebih sederhana. Badan usaha milik Anda akan langsung tercatat hanya dengan
pengesahan dari pengadilan negeri di daerah Anda.</p>



<p>Lain halnya jika Anda berniat membangun usaha dengan skala yang lebih besar. Badan usaha berstatus PT akan menjadi pilihan yang lebih tepat. Badan usaha yang berbadan hokum ini justru membebaskan Anda untuk memiliki tim dari warga Negara asing. Selain itu, jika mungkin ada teman Anda yang ingin mendirikan usaha di Indonesia, hal ini diperbolehkan. Dengan adanya UU no. 40 tahun 2007, mendirikan sebuah PT memiliki aturan yang harus ditaati. Proses pengesahannya pun disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.</p>



<p>Baca juga :  <a href="https://www.konsultanjakarta.com/mendapatkan-surat-keterangan-domisili-usaha/">Cara Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)</a> </p>



<p><strong>Kebutuhan dari usaha itu sendiri</strong> </p>



<p>Dari perbedaan CV dan PTini, baiknya Anda memikirkan lebih dulu jenis usaha Anda. Dengan adanya data yang terperinci akan memudahkan Anda untuk menentukan bada usaha yang pas. Atau jika Anda ingin memulainya dari CV terlebih dulu, tidak masalah sama sekali. Namun, jika sudah mantab dengan pilihan jenis badan usahanya, Anda bisa langsung mengajukannya ke konsultan hukum terpercaya. Pastikan kalau nama PT tidak boleh sama dengan nama PT lainnya yang sudah terdaftar di pemerintahan. </p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/">Perbedaan CV dan PT Paling Mendasar Ini Penting Untuk Dipahami</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></content:encoded>
							<wfw:commentRss>https://www.konsultanjakarta.com/perbedaan-cv-dan-pt-paling-mendasar-ini-penting-untuk-dipahami/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
							</item>
	</channel>
</rss>
