<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>izin usaha &#8211; Konsultan Jakarta</title>
	<atom:link href="https://www.konsultanjakarta.com/tag/izin-usaha/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.konsultanjakarta.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Sep 2019 05:00:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.2.6</generator>
	<item>
		<title>Izin Usaha Anda Perlu 3 Dokumen Penting Ini</title>
		<link>https://www.konsultanjakarta.com/izin-usaha-anda-perlu-3-dokumen-penting-ini-konsultanjakarta/</link>
				<comments>https://www.konsultanjakarta.com/izin-usaha-anda-perlu-3-dokumen-penting-ini-konsultanjakarta/#respond</comments>
				<pubDate>Wed, 28 Aug 2019 09:51:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Admin Artikel]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[izin usaha]]></category>
		<category><![CDATA[SIUP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://www.konsultanjakarta.com/?p=2982</guid>
				<description><![CDATA[<p>Tidak lengkap rasanya memiliki sebuah usaha tetapi tidak dilengkapi dengan izin usaha atau perijinannya. Namun sebelum mengurus perijinan, Anda tentunya sudah memutuskan untuk membuat&#160; PT atau<span class="excerpt-hellip"> […]</span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/izin-usaha-anda-perlu-3-dokumen-penting-ini-konsultanjakarta/">Izin Usaha Anda Perlu 3 Dokumen Penting Ini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></description>
								<content:encoded><![CDATA[
<p>Tidak lengkap rasanya memiliki sebuah usaha tetapi tidak dilengkapi dengan izin usaha atau perijinannya. Namun sebelum mengurus perijinan, Anda tentunya sudah memutuskan untuk <a href="https://www.konsultanjakarta.com/">membuat&nbsp; PT</a> atau CV. Jika Anda belum mengetahui perbedaan dari keduanya, Anda bisa mencari tahunya di sini. Singkatnya, Commanditaire Vennotschap atau biasa disebut dengan CV merujuk pada usaha yang masih kecil. Sedangkan PT atau Perseroran Terbatas, memiliki skala usaha yang lebih besar. </p>



<p>Beberapa orang mungkin masih bingung dalam menentukan perlu atau tidaknya mendaftarkan ijin usahanya. Satu hal yang pasti adalah saat badan usaha Anda sudah terdaftarkan, itu berarti badan usaha Anda sudah mendapatkan perlindungan hokum. Dalam mendaftarkan izin usaha, Anda perlu memperhatikan beberapa jenis dokumen berikut ini.</p>



<p><strong>1. NPWP</strong></p>



<p>Sebagai
warga Negara yang baik yang tidak hanya ingin mengembangkan kemajuan ekonomi Negara,
seharusnya Anda sudah mendaftar pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan
dokumen yang perlu dilampirkan. Dengan dilampirkannya dokumen ini, berarti Anda
sudah terdaftar sebagai warga Negara yang sudah wajib membayar pajak. Sehingga
nantinya bisnis yang Anda jalankan bisa mudah dipantau oleh pihak pajak. </p>



<p>Jika Anda belum memiliki dokumen yang satu ini, Anda bisa mendaftar online atau datang ke kantor pajak dekat tempat tinggal Anda. </p>



<p><strong>2. SKDU</strong></p>



<p>SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha menjadi dokumen krusial berikutnya dalam mendirikan ijin usaha. Dokumen ini bisa didapat dari keluarahan atau kecamatan tempat bisnis Anda dibangun. Nantinya, SKDU digunakan untuk melengkapi dokumen – dokumen terkait termasuk NPWP di atas. Dalam mengurus SKDU, biasanya Anda hanya perlu meluangkan waktu satu hari saja dan bisa langsung jadi.</p>



<p><strong>3. SIUP</strong></p>



<p>Surat
izin Usaha Perdagangan atau disingkat dengan SIUP merupakan dokumen yang
ditujukan untuk para pelaku bisnis. Jika Anda memiliki usaha dalam hal
perdagangan, ada baiknya Anda memiliki surat yang diterbitkan oleh pemda ini. Surat
ini dibedakan lagi menjadi tiga berdasarkan jenis ushanya, modal dan total
kekayaan bersihnya. </p>



<p>Pertama, SIUP kecil. SIUP yang memiliki modal dan kekayaan bersihnya di bawah RP 200 juta. Perhitungan kekayaan bersih ini terlepas dari nilai tanah dan bangunan. Kedua, SIUP menengah. Modal dan kekayaan bersihnya ada di kisaran Rp 200 – 500 juta. Sedangkan yang terakhir, SIUP Besar. Modal dan kekayaan bersihnya ada di atas Rp 500 juta. Kesamaan dari ketiganya adalah total kekaayaan bersihnya sama – sama terlepas dari nilai lahan dan bangunan. </p>



<p>Baca juga :  <a href="https://www.konsultanjakarta.com/pengertian-pt-ini-wajib-diketahui-anak-muda/">Pengertian PT Ini Wajib Diketahui Anak Muda </a></p>



<p><strong>Perlunya mempersiapkan dokumen</strong></p>



<p>Terlepas dari badan usaha apa yang ingin Anda bangun, Anda harus siap untuk memiliki izin atas usaha Anda. Memang sepertinya terlalu banyak dokumen yang perlu disiapkan namun demi pengembangan usaha, Anda perlu menyiapkan dokumen di atas. Selain mendapat perlindungan hokum, jika Anda membangun sebuah PT, orang lain tidak akan bisa memiliki nama yang sama seperti nama PT Anda. Pastikan Anda menyiapkan dokumen terkait untuk memudahkan Anda mengurus izin usaha.  </p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com/izin-usaha-anda-perlu-3-dokumen-penting-ini-konsultanjakarta/">Izin Usaha Anda Perlu 3 Dokumen Penting Ini</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://www.konsultanjakarta.com">Konsultan Jakarta</a>.</p>
]]></content:encoded>
							<wfw:commentRss>https://www.konsultanjakarta.com/izin-usaha-anda-perlu-3-dokumen-penting-ini-konsultanjakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
							</item>
	</channel>
</rss>
