Bagaimana cara mendapatkan surat keterangan domisili usaha (SKDU)? Mungkin bagi anda yang ber KTP di luar daerah ini menjadi salah satu peraturan untuk mendapakan izin usaha.
Rere Konsultan akan membantu anda bagaimana untuk mendapatkan surat keterangan domisili tersebut dengan cara:
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bisa didapatkan dari kantor kelurahan atau instansi setempat yang berada di wilayah domisili perusahaan Anda. Melalui Surat Keterangan Domisili Usaha ini, pihak kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan legalitas bangunan gedung atau kantor Anda.
Untuk mendapatkan SKDU, Anda harus menyiapkan salinan – salinan akta perusahaan dan bukti kepemilikan gedung atau kantor. Apabila bangunan kantor merupakaan bangunan sewaan, instansi terkait akan meminta salinan perjanjian sewanya.
Sementara, jika bangunan adalah milik Anda, Anda wajib menyiapkan salinan sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Instansi – instansi di wilayah tertentu kadang juga meminta salinan bukti pembayaran PBB. Agar tidak menghambat proses pengurusan surat keterangan, sebaiknya Anda juga menyiapkan bukti bayar tersebut.
Pengajuan permohonan SKDU akan diproses selama kurang lebih 7 hari kerja.
Jika anda belum yakin untuk mengurus sendiri atau tidak punya waktu untuk mengurus,
Silahkan menghubungi Rere Konsultan Jasa Pembutan PT CV dan Izin Usaha